Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan, asalkan...

Kompas.com - 10/05/2017, 11:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa ditangguhkan.

Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan Ahok di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pasca-pembacaan vonis pada Selasa (9/5/2017) kemarin, Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di PT Jakarta karena Ahok ajukan banding. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Yusril, melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2017).

Yusril menambahkan, proses untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ahok baru bisa dilakukan setelah berkas banding Ahok terdaftar di PT Jakarta.

(Baca: Pengacara: Kenapa Penahanan Ahok Kesannya Dipaksakan?)

Saat ini, berkas banding Ahok masih dalam proses untuk didaftarkan sehingga masih membutuhkan waktu.

"Permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah di-register di pengadilan tinggi," lanjut Yusril.

Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Namun, pada Rabu dini hari, ia dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan.

Sejumlah pihak seperti Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menawarkan dirinya menjadi penjamin Ahok atas proses penangguhan penahanan Ahok.

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

(Baca: Ruhut: Kita Harus Hormati Vonis Ahok walaupun Sakit)

Majelis hakim di PN  Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. 

Kompas TV Menakar Vonis Penjara Ahok (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com