Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Tak Sepakat Usulan Anggota DPD Diseleksi Pansel Disebut Inkonstitusional

Kompas.com - 10/05/2017, 16:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Lukman Edy menyadari, masih ada pro dan kontra terkait beberapa poin pembahasan RUU Pemilu.

Salah satu yang menuai pro kontra adalah usulan agar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Lukman, usulan itu tidak inkonstitusional karena pemilihan tetap dilakukan oleh rakyat.

Sementara, Pansel dan DPRD hanya melakukan seleksi.

"Ada yang mengatakan ini inkonstitusional. Kita baca UUD-nya. Ternyata UUD-nya, proses seleksi itu 'open legal policy', terserah pembuat Undang-undang (UU) seperti apa," kata Lukman, dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

(Baca: PSHK: Secara Konsep, DPD Harus Dipilih oleh Masyarakat yang Diwakilinya)

Lukman mengatakan, sama halnya seperti ketentuan mengenai presidential treshold maupun parliamentary treshold, proses seleksi anggota DPD juga bersifat open legal policy.

"Yang tidak boleh dilanggar itu adalah proses election-nya. Jadi, teknis mendetil tentang selection-nya itu tergantung dari pembuat UU. Itu sementara tafsir terhadap Pansel, kepada pihak yang mengatakan itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Lukman. 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini, mencontohkan, proses seleksi calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam UU Pemilu.

Demikian pula proses seleksi Dewan Perwakilan Rakyat juga diatur dalam UU Pemilu.

"Nah, (pencalonan) anggota DPD ini tidak diatur selection-nya, langsung election," kata Lukman.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com