JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti mengkritik r encana penerapan ketentuan pemilihan calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan dalam RUU Pemilu.
Menurut Bivitri, secara konseptual, lembaga perwakilan harus dipilih oleh orang-orang yang akan diwakilinya, yaitu melalui rangkaian proses pemilihan umum.
"Dulu DPD lahir dari kebutuhan lembaga yang mewakili daerah. Secara konseptual, ada perbedaan atau pemisahan pemilihan anggota DPD dengan pemilihan penjabat publik lainnya, misal komisioner KPU yang melalui Pansel," ujar Bivitri, dalam sebuah diskusi bertajuk 'Menyelamatkan DPD Sebagai Lembaga Representasi Daerah', di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Bivitri mengatakan, dalam konteks desain lembaga negara, gagasan seleksi anggota DPD tidak tepat.
Ia menilai, keliru jika anggota lembaga perwakilan daerah ditentukan melalui panitia seleksi.
(Baca: Ketentuan Seleksi Calon Anggota DPD pada RUU Pemilu Dinilai Rentan Korupsi)
Sementara itu, Kontitusi secara jelas menyatakan bahwa anggota DPD dipilih melalui pemiliham umum.
Pasal 22 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Kemudian pada pasal 22E ayat (2) dinyatakan, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presideb dan Wakil Presiden.
"Berdasarkan UUD 1945, DPR dan DPD adalah lembaga perwakilan yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Karakter DPD itu yang seharusnya dijaga, bukan diobrak-abrik secara struktural melalui undang-undang," papar Bivitri.
Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.
(Baca: Perludem Nilai Seleksi Anggota DPD pada RUU Pemilu Langgar UUD '45)
Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.
Mekanisme seleksi akan dilakukan oleh suatu kepanitiaan yang dibentuk gubernur dengan beranggotakan unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat.
Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan diperankan oleh DPRD.
Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD akan dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.