Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keinginan Pemerintah Bubarkan HTI Dinilai Terlalu Reaktif

Kompas.com - 10/05/2017, 15:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf menilai, sikap yang ditunjukkan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terlalu reaktif.

"Pemerintah terlalu reaktif, terlalu melihat tekanan-tekanan pihak tertentu yang seolah-olah itu benar," ujar Asep saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).

Asep menjelaskan, keabsahan perbuatan pemerintah diukur dari tiga aspek, yakni terkait kewenangan, prosedur, dan substansi.

Dari aspek kewenangan, pemerintah berhak membubarkan HTI. Namun, ada prosedur yang harus dilewati sebelum dibawa ke pengadilan untuk diputuskan bahwa HTI termasuk organisasi yang menyimpang hingga akhirnya dapat dibubarkan.

Pada aspek prosedur inilah, kata Asep, yang sepertinya kurang diperhatikan oleh pemerintah.

"Yang dipersoalkan (terkait pembubaran HTI) adalah prosedurnya," kata Asep.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Keluarkan SP untuk Bubarkan HTI)

Asep menjelaskan, pembubaran organisasi harus mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam undang-undang, diatur bahwa untuk membubarkan suatu organisasi harus ada teguran sebanyak tiga kali. Kemudian, ada pembelaan dari yang bersangkutan (HTI). Selain itu, harus juga ada kajian dari pihak ahli.

"Bisa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) atau kacamata intelijen sebelum ada tindakan pembubaran," kata dia.

Jika tidak melalui prosedur-prosedur tersebut maka pembubaran HTI dapat dikatakan cacat hukum.

(Baca: HTI: Khilafah Itu Ajaran Islam)

"Dalam hukum, ketika prosedur tidak dijalankan maka sama saja cacat hukum, tidak sah," kata Asep.

Menurut dia, semestinya pemerintah tidak reaktif untuk membubarkan HTI. Pemerintah dapat menunjukkan sikap responsif dengan mengikuti prosedur pembubaran yang berlaku.

Bahkan jika perlu, pemerintah memanggil HTI terlebih dahulu untuk menjelaskan idealisme organisasinya. Penjelasan itu bisa dilakukan secara terbuka agar publik bisa mengetahui dan menilai bahwa HTI termasuk ke dalam organisasi yang menyimpang dari Pancasila dan berpotensi memecah belah bangsa atau tidak.

"Jika tidak membahayakan, ya teruskan (diperbolehkan). Tapi kalau berbahaya dibubarkan," kata Asep.

Kompas TV HTI Tolak Rencana Pembubaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com