JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, langkah pemerintah mengajukan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tepat.
Menurut dia, pembubaran HTI harus melalui kajian mendalam serta diuji di pengadilan.
Hal itu diungkapkan Fadli seusai menerima audiensi perwakilan HTI, Rabu (10/5/2017) siang.
"Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan ngawur dalam melakukan pembubaran sebuah ormas, apalagi pengikutnya cukup besar karena ini akan menimbulkan kegaduhan baru," ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Fadli menyebutkan, prosedur tersebut misalnya tak memberikan teguran terlebih dahulu jika ada pelanggaran yang dilakukan.
Dalam audiensi tersebut juga diungkapkan bahwa HTI memiliki bukti-bukti bahwa organisasi tersebut legal dan berbadan hukum perkumpulan (BHP).
(Baca: Pemerintah Klaim Punya Bukti Lengkap untuk Bubarkan HTI)
Selain telah ada sejak 1980-an, HTI juga sudah diakui di Kemendagri sejak 2002 melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol Kemendagri.
"Saya meyakini bahwa yang dilakukan pemerintah ini kurang tepat dan tidak melalui satu mekanisme prosedur dan juga pengkajian substansi yang mendalam," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.