JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menolak jika organisasinya dituduh berideologi anti-Pancasila.
Yusanto mengatakan, dalam Anggaran Dasar tercantum secara jelas HTI merupakan organisasi yang berasaskan Islam.
"Tudingan itu tidak benar dan bertentangan dengan UU Ormas itu sendiri," ujar Ismail saat memberikan keterangan pers di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Ismail menuturkan, berdasarkan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
(Baca: Wapres JK: Paham HTI Tak Sesuai Konsep Kenegaraan Kita)
Kemudian, di bagian penjelasan Pasal 59, yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme dan marxisme-leninisme. Oleh sebab itu, kata Ismail, tuduhan HTI sebagai ormas anti-Pancasila tidak terbukti.
"Menurut Pasal 59 UU Ormas, ajaran Islam tidak termasuk paham yang bertentangan dengan Pancasila. Maka tudingan itu tidak benar," tegas Ismail.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).
Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.