JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan menolak upaya pembubaran HTI oleh pemerintah.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai langkah pemerintah itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sementara, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum perkumpulan dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014.
"Kami menolak keras pembubaran HTI karena alasan pemerintah tidak berdasar sama sekali!" ujar Ismail saat memberikan keterangan pers di kantor DPP HTI, Tebet, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Ismail menjelaskan, secara faktual selama lebih dari 20 tahun HTI mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib dan sesuai prosedur.
Oleh sebab itu, Ismail menilai, tuduhan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat sebagai tuduhan yang mengada-ada.
Selain itu, sebagai organisasi dakwah, kata Ismail, kegiatan HTI pada umumnya adalah berdakwah.
Semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.
Dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, kata Ismail, secara jelas menyatakan Islam tidak termasuk ke dalam paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dengan demikian, lanjut dia, ideologi yang diusung oleh HTI tidak bertentangan dengan Pancasila.
"Sebagai organisasi legal, HTI punya hak konstitusional untuk berdakwah," tutur Ismail.
HTI meminta pemerintah menghentikan rencana pembubaran tersebut.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).