JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum sesuai Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, langkah hukum ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.
Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.
Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.
“Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” kata Lukman, melalui siaran pers, Selasa (9/5/2017).
(Baca: HTI Siap Melawan Pemerintah di Pengadilan)
Langkah hukum tersebut, lanjut Menag, juga bukan berarti pemerintah anti ormas keagamaan ataupun ormas Islam.
“Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” kata dia.
Menurut Lukman, langkah pembubaran HTI adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan jelas ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.
“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” ujar Lukman.
(Baca: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia)
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, ada tiga alasan pemerintah mengusulkan pembuharan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.