JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, langkah pemerintah untuk membubarkan HTI harus konstitusional, berdasarkan prinsip hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika terdapat perbedaan maka ditempuh jalan peradilan. Langkah tersebut harus berlaku umum terhadap gerakan apapun yang berlawanan dengan dasar Pancasila dan UUD 1945. Termasuk gerakan komunisme dan separatisme," ujar Haedar, seperti dilansir dari muhammadiyah.or.id, Selasa (8/5/2017).
Haedar mengatakan, Muhammadiyah sangat tegas dan jelas posisi ideologisnya bahwa Negara Pancasila itu Darul Ahdi wa Syahadah, yakni negara hasil konsensus seluruh kekuatan bangsa dan harus diisi agar sejalan dengan jiwa, pikiran, dan cita-cita pendiri bangsa.
(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)
Oleh karena itu, Muhammadiyah menganggap bahwa setiap warga, organisasi, dan komponen bangsa harus sepakat dan menerima negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, setia pada NKRI, dan menjunjung tinggi kebhinekaan.
Setiap perhimpunan, organisasi, dan kelompok, kata dia, tidak boleh ada yang berideologi dan bertujuan membentuk sistem kenegaraan yang bertentangan dengan negara Pancasila.
"Tidak boleh ada yang bertentangan dengan prinsip dan keberadaan NKRI yang didirikan tahun 1945 itu," tegas Haedar.
Pemerintah memutuskan menempuh upaya hukum untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Keputusan pembubaran HTI tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang. Pemerintah memiliki tiga alasan membubarkan HTI.
(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.