Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pembubaran HTI dan Peringatan untuk Pemerintah...

Kompas.com - 09/05/2017, 09:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani, Senin (8/5/2017) kemarin.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, pemerintah mengumumkan akan mengajukan permohonan pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan.

Alasan pertama, HTI dinilai tidak mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945. Alasan kedua ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Alasan ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan NKRI.

"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Senin siang kemarin.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham akan mengutus Kejaksaan Agung untuk mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.

Tito memastikan bahwa Polri memiliki data-data terkait kegiatan HTI. Data-data itu akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Peran Polri memberikan informasi, fakta dan data-data tentang kegiatan-kegiatan HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," ujar Tito.

(Baca: Penjelasan Kapolri soal Mekanisme Pembubaran HTI)

Peringatan untuk Pemerintah

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengapresiasi langkah pemerintah. Menurut dia, HTI memang laik dibubarkan karena tujuannya mengganti dasar negara Indonesia dengan mendirikan khilafah.

Meski demikian, Ansyaad juga mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati- hati pascarencana pembubaran HTI itu.

"Sebenarnya pemerintah dicap anti-Islam sudah dari dulu. Sudah belasan tahun itu. Maka yang penting sekarang, pemerintah harus tunjukan bahwa apa yang dilakukan itu adalah untuk memisahkan mana Islam yang sebenarnya, dengan Islam yang mengaku Islam tapi tindakannya bertentangan dengan Islam," ujar Ansyaad di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, permohonan pemerintah membubarkan HTI merupakan persoalan sensitif.

Sebab, walaupun umat Islam di Indonesia belum tentu sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, organisasi tersebut selama ini dihormati dan diakui kiprah serta dakwahnya.

"Di kalangan umat Islam akan timbul kesan yang semakin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam," ujar Yusril melalui siaran persnya, Senin.

(Baca: HTI Dibubarkan, Timbul Kesan Pemerintah Tak Bersahabat dengan Gerakan Islam)

Lebih-lebih, permohonan pembubaran itu tidak didahului langkah persuasif. Langkah persuasif yang dimaksud, yakni dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali ke HTI.

Jika langkah persuasif sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, baru mengajukan permohonan ke pengadilan.

"Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, Permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," ujar Yusril.

 

(Baca: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan)

Peringatan Yusril ini sejalan dengan pernyataan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. Ia mengaku, tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari pemerintah.

"Sebelumnya, tidak ada surat peringatan dari pemerintah. Surat peringatan apa? Lha wong kami enggak punya salah kok. Makanya aneh," ujar Ismail saat ditemui di kantornya di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Penulis, Denny Siregar, juga meyakini akan ada perlawanan kepada pemerintah setelah pengumuman permohonan pembubaran HTI itu.

"Pemerintah (akan) dianggap melawan Islam. Itu yang akan mereka bangun, persepsi seperti itu," ujar Denny.

Namun, seharusnya hal itu bisa dimanfaatkan pemerintah dengan mulai membangun pemahaman soal bagaimana Islam yang sebenarnya. Sekaligus menjelaskan bahwa HTI memang tidak sesuai dengan Pancasila.

Salah satu caranya adalah dengan menggandeng ormas Islam yang berwawasan nusantara untuk membentengi dari perlawanan kelompok radikal.

"Bangun persepsi di masyarakat bahwa Islam itu bukan milik HTI dan segala macam. Tapi NU, GP Ansor dan Banser. Inilah Islamnya nusantara kita, Islam budayanya kita," ujar Denny.

Wakil Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Hasanudin Ali mengatakan, selain berpotensi melakukan perlawanan, HTI juga berpotensi berganti jubah jika resmi dibubarkan oleh pengadilan.

Namun, Hasanudin meminta pemerintah dan masyarakat tak khawatir. GP Ansor berkomitmen terus memerangi organisasi anti-Pancasila.

"GP Ansor dan NU selalu berkomitmen dan selalu berada di garis Pancasila. Kalau lihat sejarah dari 1945 sampai sekarang, NU tidak pernah bergeser," ujar Hasanudin.

"Kalau HTI dibubarkan, muncul HTI 2, bikin organisasi baru, ya kita sikat lagi. Enggak perlu lagi nunggu yang lain-lain," kata dia.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com