Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Silakan Pemerintah Buktikan Apa Benar HTI Merongrong Pancasila?"

Kompas.com - 09/05/2017, 06:30 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final.

Bahkan Muhammadiyah menyebutnya sebagai "Darul Ahdi wa Syahadah", yakni Pancasila adalah kesepakatan bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera.

"Jadi, bila ada ormas atau kelompok yang mengancam mengganti Pancasila melalui gerakan yang sistematik dan massif, maka silakan proses secara hukum, buktikan secara faktual," ujar Dahnil melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2017).

Menurut dia, sama halnya dalam kasus Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) saat ini. Pemerintah diminta mengedepankan proses hukum dengan tidak melakukan tindakan represif di luar hukum.

"Narasi yang dipilih pemerintah yang paling tepat adalah mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan. Silakan pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silakan juga HTI membela diri," kata dia.

Karena itu, menurut Dahnil, Pemuda Muhammadiyah akan tetap berpijak melalui cara-cara konstitusional dalam menyikapi rencana pembubaran HTI.

"Jangan sampai, cara-cara non demokratis dipilih, sehingga merusak tatanan kebebasan berserikat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar kita," kata dia.

Ia juga mengimbau semua pihak menyerahkan pada proses peradilan dan tidak kemudian melakukan tindak-tindakan anarkistis. Misalnya, mengancam HTI dengan cara-cara premanisme, selama proses hukum masih berlangsung.

"Sebagai rakyat Indonesia semua anggota HTI bebas bersyarikat dan harus dilindungi oleh pemerintah, kecuali mereka terang melanggar hukum," ujar dia.

Dahnil berujar, ia tidak menghendaki negara atau anggota kelompok lain menjadi hakim terhadap pemikiran, yang sejatinya dilindungi di era demokrasi saat ini. Bahkan, Islam terbiasa dengan pluralitas produk pikir.

"Secara Institusional keinginan pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara institusional. Namun secara hukum mudah bagi Mereka berganti baju," kata dia.

"Maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran kebangsaan agaknya perlu dilakukan. Pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya," ujar Dahnil.

Mengenai wacana kekhalifahan yang dibawa HTI, Dahnil menilai lebih efektif jika ditangkal dengan wacana khazanah pemikiran Islam lain yang kompatibel dengan keindonesiaan.

Pemerintah memutuskan pengajuan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com