Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Silakan Pemerintah Buktikan Apa Benar HTI Merongrong Pancasila?"

Kompas.com - 09/05/2017, 06:30 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final.

Bahkan Muhammadiyah menyebutnya sebagai "Darul Ahdi wa Syahadah", yakni Pancasila adalah kesepakatan bersama sebagai bangsa dan negara menuju cita-cita Indonesia yang sejahtera.

"Jadi, bila ada ormas atau kelompok yang mengancam mengganti Pancasila melalui gerakan yang sistematik dan massif, maka silakan proses secara hukum, buktikan secara faktual," ujar Dahnil melalui pesan singkatnya, Senin (8/5/2017).

Menurut dia, sama halnya dalam kasus Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) saat ini. Pemerintah diminta mengedepankan proses hukum dengan tidak melakukan tindakan represif di luar hukum.

"Narasi yang dipilih pemerintah yang paling tepat adalah mengajukan pembubaran HTI ke pengadilan. Silakan pemerintah membuktikan apakah HTI betul merongrong Pancasila dan silakan juga HTI membela diri," kata dia.

Karena itu, menurut Dahnil, Pemuda Muhammadiyah akan tetap berpijak melalui cara-cara konstitusional dalam menyikapi rencana pembubaran HTI.

"Jangan sampai, cara-cara non demokratis dipilih, sehingga merusak tatanan kebebasan berserikat yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar kita," kata dia.

Ia juga mengimbau semua pihak menyerahkan pada proses peradilan dan tidak kemudian melakukan tindak-tindakan anarkistis. Misalnya, mengancam HTI dengan cara-cara premanisme, selama proses hukum masih berlangsung.

"Sebagai rakyat Indonesia semua anggota HTI bebas bersyarikat dan harus dilindungi oleh pemerintah, kecuali mereka terang melanggar hukum," ujar dia.

Dahnil berujar, ia tidak menghendaki negara atau anggota kelompok lain menjadi hakim terhadap pemikiran, yang sejatinya dilindungi di era demokrasi saat ini. Bahkan, Islam terbiasa dengan pluralitas produk pikir.

"Secara Institusional keinginan pemerintah membubarkan HTI bisa menutup HTI secara institusional. Namun secara hukum mudah bagi Mereka berganti baju," kata dia.

"Maka jalan dialogis memberikan pemahaman tentang pemikiran kebangsaan agaknya perlu dilakukan. Pemikiran hanya bisa dikalahkan oleh produk pemikiran lainnya," ujar Dahnil.

Mengenai wacana kekhalifahan yang dibawa HTI, Dahnil menilai lebih efektif jika ditangkal dengan wacana khazanah pemikiran Islam lain yang kompatibel dengan keindonesiaan.

Pemerintah memutuskan pengajuan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI. Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

(Baca: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Halaman:


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com