Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/05/2017, 20:14 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Menjawab sejumlah tanya

Sebab, setiap warga negara bisa juga balik mempertanyakan lamanya jeda waktu dari penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2013 dan PP Nomor 58 Tahun 2016 sebagai aturan pelaksanaannya.


Buat catatan, UU Nomor 17 Tahun 2013 terbit pada 22 Juli 2013. Adapun PP Nomor 58 Tahun 2016 keluar pada 6 Desember 2016.

Oh, yang dipersoalkan aktivitas HTI dianggap mengancam dan membahayakan ketertiban masyarakat? Orang bisa mempersoalkan, aktivitas mana yang dimaksudkan? Publik punya acuan, kalau soal bikin resah, misalnya, rasanya ada sejumlah kelompok lain yang lebih bikin deg-degan setiap kali disebut namanya.

Ada juga frasa “sesuai aspirasi masyarakat” di pernyataan kementerian? Sekali lagi, dengan alasan ini, pihak yang terlibat bisa mempertanyakan masyarakat yang mana dulu?

Serentet pertanyaan itu harus mulai menjadi bahan diskusi dan dicermati publik, bukan semata soal pro atau kontra HTI. Menyangkut kepentingan publik, daya kritis warga akan selalu muncul. 

Alasan yang bisa dipakai, sekali warga negara abai pada setiap detail seperti ini, bisa jadi esok hari organisasi kemasyarakatan lain akan mengalami nasib serupa dengan langkah tak beda. Itu lah mengapa, setiap langkah harus betul-betul diukur luasan dimensinya, tak sekadar menjatuhkan "vonis".

Kembali ke regulasi yang dilansir pemerintah terkait organisasi kemasyarakatan, ada sejumlah langkah yang mutlak dijalankan pemangku kepentingan untuk bisa sampai kata “pembubaran”.

(Baca juga: Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI)

Untuk dapat menjatuhkan sanksi, pemerintah harus memastikan dulu organisasi kemasyarakatan terbukti melanggar sederet larangan.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, daftar larangan itu termuat pada Bab XVI berisi Pasal 59 dengan empat ayat yang masing-masing punya rincian lagi.

(Baca juga: Penjelasan Kapolri soal Mekanisme Pembubaran HTI)

Adapun sanksi pada Organisasi Kemasyarakatan tercantum pada Bab XVII UU Nomor 17 Tahun 2013. Bab ini mencakup Pasal 60 sampai Pasal 82. Sampai padanan makna kata “membubarkan” bisa terjadi, langkah yang mutlak dijalankan pemerintah bertingkat-tingkat.

Sanksi dimaksud harus dimulai dari surat peringatan tertulis pertama, penghentian kegiatan, dan baru sampai pada makna “pembubaran”. Untuk organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum, upaya itu butuh pendapat dari Mahkamah Agung.

Adapun untuk yang berbadan  hukum, sanksi terberat harus berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan  hukum tetap. Upaya hukum pun, merujuk tiga peraturan perundangan di atas, tetap mensyaratkan langkah administratif dari level terendah.

Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi KemasyarakatanDok Kompas.com Pasal 70 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Banyak pertanyaan yang bisa diajukan warga terkait pengumuman ini. Misalnya, sudahkah sejumlah langkah atau prosedur itu ditempuh? Pernahkah dipublikasikan bila memang sudah dilakukan? Kalau belum ada langkah awal, mengapa langsung ada pengumuman di tingkat kementerian koordinator untuk rencana tersebut?

Sampai di sini, sudah menjadi tugas warga negara yang kritis untuk bersama-sama mengawal setiap rencana langkah strategis pemerintah. Bagaimana pun, penegakan hukum tetap harus melalui proses dan prosedur yang benar, di luar segala pro dan kontra terkait subjek dan objeknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com