Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Putusan Hakim Kasus Ahok Tidak Bisa Diintervensi Siapa Pun

Kompas.com - 05/05/2017, 15:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menegaskan bahwa MA tidak bisa memengaruhi putusan majelis hakim dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, termasuk mengintervensi proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu dia ungkapkan untuk merespons tuntutan aksi demonstrasi 5 Mei yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) di depan gedung MA, Jumat (5/5/2017).

Massa aksi bermaksud mendatangai Pimpinan MA dan menyampaikan pesan agar hakim memutuskan vonis terbaik atas kasus tersebut.

(Baca: Polisi Minta Peserta Aksi 5 Mei Tak Intervensi Hakim dalam Sidang Ahok)

"Mahkamah Agung berpendirian pada konstitusi, kekuasaan hakim adalah kekuasaan yang merdeka, tidak boleh ada intervensi dari pihak-pihak lain, termasuk eksekutif dan lembaga negara lainnya," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).

Suhadi menjelaskan, independensi kekuasan kehakiman jelas tercantum dalam Pasal 24 UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim wajib menjaga kemandirian peradilan.

Selain itu, UU melarang segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman.

(Baca: Djarot Berharap Hakim Vonis Bebas Ahok)

"Kebebasan atau independensi hakim harus dijaga sedemikian rupa jadi dengan demikian termasuk dalam perkara ini," ujar dia.

"Dari awal sampai sekarang itu tidak ada instruksi apapun dari Pimpinan Mahkamah Agung untuk mempengaruhi pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan terhadap proses perkara yang bersangkutan," lanjut Suhadi. 

Independensi hakim, kata suhadi, juga diperkuat dalam Hukum Acara, Peraturan MA, Surat Edaran MA dan kode etik hakim.

Dengan demikian, Ketua Pengadilan Tinggi hingga Ketua Mahkamah Agung yang menjadi atasan hakim pengadilan negeri pun tidak bisa mengganggu independensi hakim.

"Semua itu sudah mengatur sedemikian rupa, jadi hakim harus independen dan adil," kata Suhadi.

Kompas TV Negara menjunjung tinggi demokrasi, maka setiap kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum dihormati bahkan dijamin undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com