Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kelanjutan Hak Angket, Hanura Tunggu Perkembangan Kasus E-KTP

Kompas.com - 04/05/2017, 17:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang mengatakan, partainya lebih mengedepankan proses hukum terkait kasus yang menimpa kadernya, Miryam S Haryani, ketimbang melakukan intervensi melalui hak angket kepada KPK.

Miryam S Haryani diduga memberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP dan saat ini menjadi tersangka di KPK.

Meski demikian, Oesman Sapta tidak secara tegas akan melarang fraksinya mengirim perwakilan dalam pembentukan panitia khusus (pansus) angket KPK.

"Saya melihatnya harus ada penegakan hukum. Hukum dulu, intervensi politik harus melihat keputusan hukum dulu, hukumnya belum selesai jadi biarkanlah," ujar Oesman di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Saat ditanya apakah akan mengirim perwakilan ke Pansus Angket KPK, Oesman Sapta menjawab hal itu ia serahkan sepenuhnya kepada Fraksi Hanura di DPR.

"Itu haknya anggota, itu kewenangan hak prerogatif anggota, itu ketua fraksi, saya tak pernah menugaskan," ujar Oesman.

"Saya menyerahkan keputusan di tangan fraksi, apa yang sudah dilakukan disampaikan ke saya, sampai sekaran belum dilaporkan," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Hanura Sarifuddin Sudding menyatakan, fraksinya di DPR mencoba memisahkan antara proses politik di DPR dengan proses hukum di KPK.

"Saya kira jelas, ketua umum sangat tegas dan terang benderang, katakan hukum ya hukum, politik ya politik," tutur Sudding yang juga hadir di Hotel Bidakara, Jakarta.

(Baca juga: Soal Penangkapan Miryam, Hanura Tunggu Arahan Ketua Umum)

Namun, Sudding menambahkan, Hanura masih akan melihat perkembangan ke depan dalam kasus e-KTP.

"Kita belum tahu apa yang akan terjadi sebelum masuk masa sidang. Bisa saja ada terjadi perubahan yang sangat besar dalam waktu ke depan. Termasuk orang-orang yang diduga kuat ada keterlibatan dalam kasus e-KTP misalnya. Kita lihat nanti," ucap Sudding.

"Namanya sikap politik itu kan tidak ada yang pasti. Bisa saja itu berubah sambil menunggu perkembangan. Kan tadi Pak Ketum sudah bilang. Tidak ada suatu hal yang pasti, kita tunggu sampai masa reses, untuk menentukan apakah Hanura mengusulkan anggotanya di pansus," kata dia.

Kompas TV Meski Telah Disetujui, Hak Angket Dinilai Cacat Hukum?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com