JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, telah dipindahkan (dieksekusi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pemindahan itu dilakukan sehubungan telah dijatuhkannya vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini, terpidana Ramapanicker Rajamohanan Nair diekseskusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat," kata Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Mohan divonis 3 tahun penjara. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
(Baca: Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Divonis 3 Tahun Penjara)
Menurut hakim, Mohan terbukti menyuap penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Mohan disebut memberikan Handang uang sebesar 148.500 dollar AS, atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.