Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang E-KTP Belum Inkrah, Penetapan Tersangka Miryam Dipertanyakan

Kompas.com - 27/04/2017, 22:34 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Patriani P Mulia, mempertanyakan status pemberi keterangan palsu yang disematkan kepada kliennya.

Miryam saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP untuk terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Irman.

Patriani menilai proses hukum terhadap Irman dan Sugiharto belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, menurut dia, tidak dapat diketahui tolok ukur keterangan palsu yang disampaikan Miryam.

"Proses hukum Irman dan Sugiharto belum selesai diputus. Adanya penetapan tersangka klien kami tolok ukurnya apa? Saat ini fakta yang tidak terbantahkan sebagai tolok ukur apa?" kata Patriani di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Patriani menyebutkan hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka Miryam.

Gugatan praperadilan telah didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Rencananya, sidang praperadilan akan berlangsung pada 8 Mei 2017.

Namun, Patriani enggan menjelaskan lebih lanjut alasan lainnya terhadap gugatan praperadilan.

"Akan kurang tepat disampaikan di sini. Nanti di persidangan di pengadilan Jakarta Selatan," ucap Patriani.

Sementara itu, kuasa hukum Miryam lainnya, Aga Khan, mengaku heran dengan masuknya nama Miryam dalam daftar pencarian orang (DPO). Aga berencana mengirimkan surat ke kepolisian terkait hal itu.

"Saya akan jelaskan bahwa kami telah ada komunikasi, telah ada gugatan praperadilan. Mau DPO cari ke mana pakai Interpol? Orang di Indonesia kok," ujar Aga.

(Baca juga: Jadi Buron KPK, Miryam S Haryani Masih di Indonesia)

Pada hari ini, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri dan Interpol Indonesia untuk memasukkan Miryam dalam DPO.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pengajuan surat tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, Miryam telah beberapa kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan KPK.

"MSH dipanggil secara patut dan kemudian menjadwalkan ulang ketika pihak pengacara datang mengatakan yang bersangkutan sakit. Kami jadwalkan ulang setelah surat keterangan dokter tersebut, bahkan sampai hari ini kami belum menerima kedatangan dari tersangka MSH," ujar Febri.

(Baca juga: KPK Masukkan Miryam dalam Daftar Pencarian Orang)

Kompas TV Miryam Haryani Masuk Dalam DPO KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com