Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miryam S Haryani Masuk DPO, Kuasa Hukum Akan Mengadu ke Komnas HAM

Kompas.com - 27/04/2017, 21:22 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Aga Khan, berencana mengadu ke Komnas HAM terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta nama Miryam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Permintaan KPK itu disampaikan KPK kepada Polri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia).

"Kami mau minta bantuan Komnas HAM. Kami mau minta perlindungan hukum warga negara dong," kata Aga di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Menurut Aga, Miryam telah berkomunikasi dengan KPK melalui surat terkait pemeriksaannya. Karena itu, Aga menyayangkan KPK mengambil langkah pencarian kliennya.

"Sudah komunikasi baik, ada bukti surat. Tapi kok tetap diluncurkan DPO? Kan hak asasi manusia, malu dong. Klien saya juga anggota DPR. Kasusnya juga bukan merugikan uang negara, kasus kesaksian palsu," ujar Aga.

Selain ke Komnas HAM, Aga berencana juga berencana menjelaskan status DPO Miryam ke Mabes Polri.

"Polisi juga punya aturan khusus soal praperadilan, dihentikan sementara," ucap Aga.

(Baca juga:  Jadi Buron KPK, Miryam S Haryani Masih di Indonesia)

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Setelah dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com