JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perekonomian, Rizal Ramli, dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK memanggil Rizal pada 17 April 2017 lalu.
"Rizal Ramli saat itu tidak hadir, jadi akan dijadwalkan ulang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4/2017) malam.
KPK juga telah mengirimkan surat panggilan kepada pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin.
Sama seperti Rizal, Ayin tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Febri.
Kemudian, KPK telah memeriksa mantan Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie, sebagai saksi.
Febri mengatakan, selama penyelidikan, KPK telah meminta keterangan 32 orang.
(Baca: Kasus SKL BLBI, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN sebagai Tersangka)
Mereka antara lain berasal dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Sekretariat Negara.
"Minggu depan kami panggil saksi, termasuk yang belum dateng kemarin," kata Febri.
Febri mengatakan, penyidikan ini fokus pada implementasi kebijakan penerbitan SKL dalam BLBI.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Syafruddin mengeluarkan SKL untuk Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.
Pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
(Baca: Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Perdana Kasus BLBI...)
Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun. Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
Seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan.
Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.