JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Anggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Parluhutan Hutahean, Selasa (25/4/2017).
Parluhutan akan diperiksa terkait kasus korupsi di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Akan diperiksa untuk tersangka SU," ujar Juru Bicara KPK Febri Dianysah saat dikonfirmasi.
Selain itu, KPK juga memanggil Pranata Humas di Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Vagunaldi, dan pihak swasta, Purwanto.
(Baca: Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Akui Baru Tahu Ada Kegiatan Fiktif)
Ketiga saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
Sri yang pernah menjadi koordinator kegiatan satuan kerja Setjen Kementerian ESDM, diduga terlibat dalam membuat kegiatan fiktif di Kesetjenan Kementerian ESDM, pada tahun anggaran 2012.
Tiga kegiatan fiktif yang diduga dibuat yakni, kegiatan sosialisasi sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi tahun 2010, dan kegiatan perawatan Kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.
(Baca: KPK Tetapkan Mantan Anak Buah Jero Wacik sebagai Tersangka)
Sri diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah memproses hukum mantan Sekjen ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Waryono telah divonis 7 tahun penjara, sementara Jero divonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 2 tahun penjara.