Ekologi vs ekonomi
Untuk itu, bencana ekologi atas bumi haruslah dilihat sebagai muara atau hilir dari benang kusut dan karut-marutnya pembangunan yang pro-ekonomi dan menafikan hak asasi manusia dan hak bumi.
Upaya mengatasi bencana harus dimulai dari hulunya, yaitu dengan menjawab apa, siapa, kapan, di mana, mengapa, dan bagaimana bencana tersebut bisa terjadi.
Namun, anehnya, pemerintah dan juga kita seakan tidak pernah mengambil hikmah dari bencana yang terjadi karena setiap bencana yang datang hanya diatasi dengan pola karikatif dan pemberian bantuan tanpa diikuti dengan upaya mengatasi persoalan yang sesungguhnya.
Penyebab bencana bisa berupa persoalan struktural, yaitu kebijakan, ataupun sosio kultural, misalnya kemiskinan, ketidakberdayaan masyarakat, dan kesenjangan sosial.
Negara adalah pengemban amanat dalam konstitusi sebagai pihak yang menguasai (baca: mengontrol dan mengatur) kekayaan alam untuk dipergunakan bagi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dan pengaturannya ditentukan oleh pemerintah dengan partisipasi penuh masyarakat.
Untuk itu, negara harus berperan secara lebih sinergis dalam memobilisasi sumber daya bangsa untuk tidak lagi bermain-main dan mempermainkan bumi, walaupun sudah terlambat.
Namun, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Ini karena bumi mempunyai "ruang" hak asasi untuk mengharmonisasi dan memulihkan dirinya, dan "ruang" ini berada di luar kuasa manusia dan negara.
Sekitar 85 persen wilayah Indonesia adalah kawasan rawan bencana dan hal tersebut bertambah rentan akibat dari bencana buatan manusia.
Ancaman dan kerentanan tersebut akan menjadi bencana yang sangat dahsyat dan yang paling banyak menderita karenanya adalah masyarakat miskin, kaum wanita, anak-anak, orang tua, masyarakay adat dan penyandang disabilitas.
Untuk itu, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga negaranya dari segala bencana buatan manusia yang dapat membahayakan hidup dan sumber penghidupannya.
Ini adalah amanat konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, yang dikuatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hakasasi manusia.
Pun dengan bumi, punya hak untuk memulihkan dirinya dari tekanan kerakusan manusia dan pembangunan.
Saatnya kita sadar bahwa bumi mempunyai kapasitas yang terbatas. Pertanyaannya, apakah kita akan sadar diri untuk membatasi eksploitasi atas bumi ataukah bumi sendiri yang akan bertindak untuk memulihkan dirinya sendiri? Selamat Hari Bumi!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.