Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak Berikutnya Digelar 27 Juni 2018

Kompas.com - 21/04/2017, 20:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pemungutan suara pilkada serentak 2018 di 171 daerah digelar 27 Juni. Simulasi tahapan pilkada tersebut sedang disusun untuk diajukan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pekan depan.

Pilkada serentak 2018 akan menjadi pilkada serentak gelombang ketiga yang memilih kepala daerah di 17 provinsi serta 154 kabupaten dan kota.

Sebelumnya, pada 2017 sudah berlangsung pemilihan di 101 daerah dan pada 2015 berlangsung di 269 daerah. Tiga provinsi dengan jumlah penduduk ”gemuk”, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, juga akan memilih kepala daerah pada pilkada gelombang ketiga ini.

”Kemarin sudah diputuskan dalam pleno KPU. Tanggal 25 ini akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II. Pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 27 Juni 2018,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/4).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah menyebutkan pelaksanaan pilkada tahun 2018 digelar pada Juni.

Pekan terakhir pada bulan itu dipilih, menurut Arif, karena di awal hingga tengah bulan merupakan momentum bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri.

Secara umum, lanjut Arief, tidak ada perbedaan tahapan pilkada yang akan dimulai delapan bulan sebelum hari penghitungan suara.

KPU kini tengah mematangkan draf Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak 2018. Draf itu akan terlebih dahulu di uji publik sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR.

Arief memastikan penyiapan Peraturan KPU itu tak akan menunggu putusan MK atas uji materi Pasal 9A dalam UU No 10/2016 yang diajukan KPU periode 2012-2017. Pasal itu mewajibkan KPU membahas peraturan teknis pilkada dalam RDP bersama DPR dan pemerintah yang bersifat mengikat.

”Akan jalan terus. Kalau ada ketentuan baru, semua akan ikuti aturan itu,” kata Arief.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menjanjikan, Komisi II tidak akan memaksakan kehendak kepada penyelenggara pemilu pada saat RDP.

Dia menjamin, pemahaman RDP bersifat mengikat penyelenggara pemilu dalam penyusunan peraturan teknis pilkada hanya diterapkan pada poin-poin yang menjadi kesepakatan bersama di antara Komisi II dan penyelenggara pemilu.

”Bukan hanya KPU, melainkan juga mitra mana pun dalam rapat dengar pendapat di ujung diambil kesimpulan yang disepakati di antara komisi setelah itu dilempar ke mitra. Mengikat itu kalau sudah disepakati kedua belah pihak,” kata Zainudin.

Saat ditanya soal sikap Komisi II yang ”memaksa” penerapan ketentuan calon terpidana percobaan diperbolehkan untuk mendaftar pilkada serentak 2017 kendati sudah ditolak KPU, ia mengaku tidak tahu.

”Sekarang semoga tak ada,” katanya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, mengingatkan KPU untuk juga memperhatikan tantangan partisipasi saat memutuskan pemungutan suara pada 27 Juni 2018. Ini karena hari itu hanya jeda 12 hari dari Idul Fitri yang berada di sekitar tanggal 15 Juni.

”Pemilih bisa merasa masih dalam waktu liburan. Mengingat salah satu tafsir atas sebab partisipasi rendah ialah kerap kali pemilih menganggap hari pemilihan sebagai waktu berlibur,” kata Heroik. (GAL)


Kompas TV Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, masih menunggu sikap partai dalam Pilkada Jawa Barat 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com