Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Pemerintah Siasati Putusan MK soal Kewenangan Batalkan Perda

Kompas.com - 17/04/2017, 21:02 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak habis cara dalam mengontrol peraturan daerah di Indonesia yang berpotensi menghambat investasi.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam hal mencabut perda, pemerintah masih punya strategi.

Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan bahwa putusan MK memang menyerahkan kewenangan mencabut perda kepada MA, bukan lagi wewenang Kemendagri.

(Baca: Pasca putusan MK, Kemenkumham Akan Kaji Perda Sebelum Disahkan)

Namun, Kemendagri masih bisa memantau apakah peraturan daerah bertentangan dengan semangat keterbukaan investasi pemerintah pusat atau tidak pada tahap perencanaan.

"Putusan MK itu memang akan menyulitkan pemerintah pusat, terutama dalam program deregulasi, untuk memangkas berbagai regulasi, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menghambat kemudahan berusaha," ujar Teten di kantornya, Senin (17/4/2017).

"Tapi mungkin, proses penyusunan perda nantinya tetap bisa diintervensi sebelum pemda mengeluarkan perda. Dipantaunya pada saat proses pembahasan perda," lanjut Teten.

Kemendagri, menurut Teten, harus lebih proaktif lagi dalam memantau penyusunan peraturan daerah.

Jika Kemendagri menemukan ada rancangan perda yang menghambat investasi, maka sejak awal bisa digagalkan.

"Harus ada proses pembahasan yang lebih komprehensif dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat supaya tidak tabrakan dengan policy pusat, termasuk harmonisasinya," ujar Teten.

Soal apakah Kemendagri memiliki sumber daya dan waktu yang cukup untuk memantau penyusunan perda di seluruh Indonesia, Teten mengakui itu menjadi salah satu faktor yang bisa jadi kendala.

Namun, ia yakin Kemendagri memiliki strategis mengakomodasi pemantauan penyusunan perda.

(Baca: Kemendagri Akan Perketat Kontrol Pembahasan Perda)

"Strateginya Mendagri yang paham. Tapi, peluang pemerintah untuk mengontrol peraturan daerah yang baik atau tidak bagi investasi ya cuma di situ," ujar Teten.

Diberitakan, MK mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan, dalam hal pengajuan uji materi Pasal 251 ayat (2), ayat (3) dan ayat (8) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Intinya, Kemendagri tidak lagi berwenang membatalkan perda. Wewenang tersebut dialihkan ke MA.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com