Soal kecukupan pendanaan, perlu ada formula yang lebih jelas tentang berapa alokasi anggaran yang menjamin KPK efektif melaksanakan tugas. Termasuk kecukupan dana untuk terus menyesuaikan gaji pimpinan dan pegawai KPK agar mereka tidak goyah hadapi godaan ekonomi.
Saya paham betul, usulan penguatan di atas tidak mudah, tetapi tetap mungkin direalisasikan. Upaya menjadikan KPK sebagai organ konstitusi, menghentikan revisi UU yang melemahkan KPK, memberikan hak imunitas kepada pimpinan dan pegawai KPK, serta menjamin sumber dana dan SDM KPK bisa terwujud dengan komitmen politik anti-korupsi pada jajaran eksekutif dan legislatif.
Persoalannya, bersediakah kekuatan politik di lembaga kepresidenan dan parlemen untuk menghadirkan KPK yang semakin kuat dan garang membasmi tikus-tikus koruptor, yang tidak jarang adalah rekan sejawat dan kawan aliansi politik mereka?
Ataukah para koruptor telah berhasil mengontaminasi agenda elite politik kita sehingga mereka sebenarnya telah menjelma menjadi air keras yang merusak wajah Novel Baswedan, mengoyak wajah Indonesia menjadi negara bopeng karena korupsi?
Jika ternyata demikian, tidak ada pilihan lain, rakyat Indonesia yang harus melawan arus deras air keras koruptor itu. Kita sendiri yang harus menjadi Novel-Novel Baswedan, yang terus berjuang menghidupkan dan menguatkan KPK.
Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM;
Profesor Tamu di Melbourne Law School dan Faculty of Arts
University of Melbourne, Australia
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 13 April 2017, di halaman 6 dengan judul "Air Keras Novel Baswedan".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.