Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketoprak Ketatanegaraan

Kompas.com - 12/04/2017, 20:04 WIB

State without law adalah kata yang digunakan oleh Shubhan al-Khafaidz (2007) untuk menjawab risiko kehancuran negara akibat berlaku absolutnya egoisme dan sikap ambisius pemegang kekuasaan yang suka mengembangkan berbagai model pembangkangan hukum atau penyalahgunaan etik kekuasaan. Stigma itu tidak salah.

Hukum kausalitas terjadi di negeri ini. Rentannya konstruksi negara atau tercerabutnya marwah negara hukum adalah akibat sepak terjang aparatnya yang lebih menyukai mempermainkan (memandulkan) norma-norma yuridis dan sibuk menahbiskan demagogisasi yang menguntungkan secara ekonomi dan politik.

”Memanfaatkan” (mendemagogisasi) kekuasaan merupakan salah satu jenis ”kejahatan” yang dijadikan opsi, bahkan ditahbiskan oleh oknum aparat negara, pasalnya opsi ini menjadi sumber strategis memenuhi ambisi ekonomi dan politik. Jika ambisi itu yang terus dimenangkan, sulit rasanya mengeliminasi stigma ”ketoprak ketatanegaraan”.Mereka yang berambisi ini diniscayakan akan terus melanjutkan mental oportunisnya untuk mendapat yang lebih istimewa dan menguntungkannya.

Di mata demagogis itu, konstruksi negara—mau lembek atau kuat—tak jadi pertimbangannya. Yang selalu dipertimbangkan adalah bagaimana ”sekoci-sekoci” hajat eksklusif dan instannya bisa terpenuhi. Penyakit yang dipertahankan dan diabsolutkan oleh para oportunis itu tidak boleh didiamkan oleh rakyat. Rakyat lewat berbagai organisasi harus ”mengeraskan” suaranya untuk mengingatkannya.

Rakyat tidak boleh membiarkan, apalagimengamini, mereka makin membentuk sepak terjangnya jadi oportunis. Mereka harus ”dijewer” supaya negara ini tidak dijadikan objek ”ketoprakan”. Mereka harus ”ditobatkan” agar paham dan sadar makna khitah etik dan yuridisnya sebagai pejabat negara dan bukan sebagaielemen yang memolitisasi jabatannya.

Abdul Wahid,
Wakil Direktur I Bidang Akademik Program Pascasarjana Universitas Islam Malang dan Pengurus AP-HTN/HAN
---
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 April 2017, di halaman 7 dengan judul "Ketoprak Ketatanegaraan".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com