JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengingatkan kader Golkar agar tak memancaatkan momentum dicegahnya Ketua Umum Golkar Setya Novanto ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah Novanto karena berstatus sebagai saksi di kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Jangan cari-cari kesempatan atau mengail ikan di air keruh. Jadi menurut saya para kader Golkar jalankan roda partai sebagaimana biasanya saja," ujar Agung saat dihubungi, Selasa (11/4/2017).
(Baca: Kata Wapres soal Pencegahan Setya Novanto)
Agung menambahkan, meski saat ini belum muncul gerakan yang mendesak agar Novanto mundur dari posisi Ketua Umum Golkar, hal tersebut penting disuarakan sebagai langkah antisipasi.
Terlebih, lanjut Agung, Novanto tetap menjalankan tugas-tugas kepartaian sebagaimana mestinya meski berstatus sebagai saksi.
Ia juga mengatakan sejauh ini Novanto selalu koperatif dalam proses hukum dan mendukung sepenuhnya KPK untuk menuntaskan kasus korupsi e-KTP yang diduga melibatkan banyak politisi Senayan.
Mantan Ketua DPR itu menuturkan, permintaan pencegahan seseorang ke luar negeri oleh KPK merupakan hal yang wajar.
Menurut Agung, selazimnya KPK memang mencegah seorang saksi ke luar negeri untuk meminta keterangan lebih agar proses persidangan berjalan lancar.
Bahkan, kata Agung, KPK bisa mencabut status pencegahan tersebut jika dirasa sudah mendapat keterangan yang cukup.
"Kita jangan terus panik dengan adanya pencegahan ini. Karena ini merupakan proses dari persidangan. Itu lazim berlaku," papar Agung.
"Kami tetap berkeyakinan seperti pernyataan beliau yang tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan. Kita tunggu proses hukum yang berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jangan lantas andai-andai ini nanti tersangka dan harus diganti," lanjut Agung.
(Baca: Dicegah ke Luar Negeri, Ini Tanggapan Setya Novanto)
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie menyatakan Ketua DPR Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Novanto dicegah selama enam bulan ke depan.
Namun, Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setya Novanto.