Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Bisa Lagi Batalkan Perda, Mendagri Cari Celah

Kompas.com - 10/04/2017, 20:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam membatalkan peraturan daerah (Perda).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan MK itu tak bisa dibilang bertentangan dengan semangat pemerintah dalam hal deregulasi dan debirokratisasi.

"Ini negara hukum. Kita tidak bisa berkelit bahwa putusan MK salah. Putuskan MK pasti ada dasar pertimbangan yuridisnya. Keputusan itu final dan mengikat," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/4/2017).

Kini, pemerintah tinggal mencari cara bagaimana agar putusan MK itu tidak menghalangi pemerintah melakukan deregulasi dan debirokratisasi.

(Baca: okowi Hormati Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda, Tetapi ...)

"Tinggal kamilah sebagai pembantu Bapak Presiden mencari celah bagaimana jalan terbaik jangan sampai mengganggu kebijakan deregulasi," ujar Tjahjo.

Tjahjo pun sudah mengkaji putusan MK itu. Wewenang membatalkan Perda diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara, Kemendagri tetap dapat mengintervensi Perda itu, namun hanya pada tahap perencanaan.

Dalam tahap itulah, Kemendagri akan berupaya mengawasi apakah ada Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau tidak, termasuk apakah ada Perda yang bertentangan dengan kemudahan investasi atau tidak.

(Baca: Tjahjo Tak Habis Pikir MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda)

Meskipun, Tjahjo mengakui, agak sulit mengontrol Perda pada tahap perencanaan itu.

"Kalau (mengawasi Perda) tahap perencanaan bisa. Tapi waktunya kan mepet. Kalau daerah hanya lima, sepuluh sih (mudah). Ini 500 lebih kok, ya bagaimana?" ujar Tjahjo.

Diberitakan, MK mengabulkan permohonan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan kawan-kawan, dalam hal pengajuan uji materi Pasal 251 ayat (2), ayat (3) dan ayat (8) serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Intinya, Kemendagri tidak lagi berwenang membatalkan Perda. Wewenang tersebut dialihkan ke MA.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com