Selain itu, Sofwat mendesak MA untuk membatalkan pengambilan sumpah jabatan pimpinan baru DPD.
(Baca: Senator DPD Sebut Ada Pimpinan yang Pernah Datangi Kemenkumham Minta Cabut Tatib)
Sehingga putusan MA yang mengembalikan tata tertib lama soal masa kepemimpinan lima tahun bisa diberlakukan.
Putusan MA terkait uji materi tata tertib DPD membuat lembaga senator itu terbelah. Sebagian menganggap tak ada dasar hukum untuk memilih pimpinan periode 2017-2019, di sisi lain ada yang bersikeras ingin mengganti pimpinan.
Dalam putusan tersebut juga terdapat kesalahan penulisan. Itu membuat polemik kian tajam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.