Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara Akan "Full Team" Hadiri Sidang Kedua Siti Aisyah

Kompas.com - 07/04/2017, 22:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, sidang kedua terhadap Siti Aisyah akan digelar pada13 April 2017.

Siti Aisyah merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditahan oleh Kepolisian Malaysia sejak 16 Februari lalu. Dia ditahan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Menurut Iqbal, dalam persidangan nanti seluruh anggota tim kuasa hukum dari KBRI di Malaysia akan hadir mengawal persidangan.

"Kami pastikan persidangan full team, pengacara lima orang akan menghadiri persidangan tersebut," ujar Iqbal di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).

"Demikian juga tim perlindungan WNI dan KBRI kuala lumpur akan menghadiri persidangan,"  kata dia.

Iqbal menjelaskan, agenda sidang adalah pemaparan bukti yang dimiliki jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, dalam sidang tersebut tidak akan ada pembahasan yang bersifat interaktif antara jaksa penuntut umum dan pengacara Aisyah.

Nantinya bukti yang dipaparkan jaksa penuntut umum tersebut akan menjadi dasar dakwaan untuk Siti. Setelah itu, hakim akan membuat penilaian cukup atau tidaknya bukti yang dipaparkan itu untuk diajukan ke pengadilan tinggi.

(Baca juga: Siti Aisyah Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Diminta Gerak Cepat)

Jika memang hakim memutuskan melanjutkan persidangan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, berkas salinan dakwaan akan diberikan juga kepada tim pengacara Siti Aisyah.  Berkas diberikan agar tim pengacara menyiapkan pembelaan.

"(Setelah berkas diberikan) baru dari situ kita tahu konsturksi apa yang dibangun jaksa penuntut umum dan konstruksi pembelaan apa yang bisa kita bangun untuk Siti," ujarnya.

(Baca juga: Pemerintah Cari Saksi Meringankan untuk Siti Aisyah)

Sidang perdana telah dijalani Siti di Pengadilan Tinggi Sepang, Rabu (1/3/2017). Dalam kasus ini, Kepolisian Diraja Malaysia telah merilis bahwa Kim Jong Nam dibunuh dengan menggunakan racun saraf S2 Diisprophylaminoethyl methyphosphonothiolate (VX).

Racun itu dikategorikan sebagai senjata pembunuh massal oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Kompas TV Siti Aisyah bahkan disinyalir menjadi bagian dari intelejen Korea Utara. Benarkah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com