Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Setuju Kompensasi Bagi Korban Aksi Terorisme, tetapi...

Kompas.com - 07/04/2017, 18:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, Polri mendukung wacana kompensasi untuk warga yang menjadi korban dalam tindak pidana terorisme.

Hal itu, kata Martinus, diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengenai hak-hak korban.

Namun, Polri tak memiliki kewenangan untuk memutuskan soal pemberian kompensasi itu.

"Tapi yang memutuskan itu adalah majelis hakim dalam amar putusannya. Sehingga harusnya berbunyi apa yang menjadi hak korban dari aksi terorisme," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Di samping itu, belum ada aturan soal pihak yang berkewajiban memberikan kompensasi itu. Selain itu, hingga saat ini belum ditentukan anggaran apa yang akan digunakan untuk kompensasi tersebut.

Meski begitu, bantuan tidak mengikat selama ini juga telah diberikan kepolisian maupun pemerintah daerah setempat untuk korban kasus terorisme.

Ia menyebut contoh kasus bom Bali yang mendapat bantuan dari pemerintah Australia terhadap para korban.

"Selama ini yang dilakukan adalah adanya sumbangan-sumbangan partisipasi yang katakanlah parsial seperti dari orang-orang tertentu, kelompok masyarakat tertentu, pemda kabupaten, kota, provinsi atau pemerintah asing," kata Martinus.

Martin mengatakan, sejauh ini, putusan hakim juga belum ada yang mewajibkan pembayaran kompensasi bagi korban.

Bagi Polri, kata dia, yang terpenting adalah upaya pertolongan pertama terhadap korban aksi terorisme. Upaya tersebut kemudian dikoordinaaikan dengan pemda setempat.

"Perkembangan selanjutnya memang ini harus sesuai undang-undang inilah yang menjadi bagian dari beberapa komunitas untuk memperjuangkan ini masuk di dalam RUU terorisme yang baru nantinya," kata dia.

Desakan soal kompensasi muncul antara lain dari Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi yang menilai hal yang diatur dalam undang-undang itu belum dijalankan.

(Baca: Setahun Bom Thamrin, Negara Didesak Perhatikan Korban Terorisme)

Kompensasi dapat diberikan melalui putusan pengadilan terhadap pelaku peledakan bom.

Namun, menurut dia, hal itu sulit dicapai lantaran pelaku sering kali sudah tidak bernyawa usai bom meledak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com