Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Usulan RUU MD3 Bersama DPR, DPD Sampaikan 12 Poin Usulan

Kompas.com - 06/04/2017, 18:03 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi DPR menggelar rapat dengan mengundang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mendengarkan masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan DPD menyampaikan 12 usulan yang dibacakan anggota DPD dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus.

"Kami bacakan pointers usul revisi UU MD3," kata Intsiawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Pertama, menegaskan keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daearah.

(Baca: Revisi UU MD3 Segera Dibahas, PKB Tetap Upayakan Jatah Kursi Pimpinan)

Kedua, DPD dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas.

Ketiga, DPD menyampaikan pandangan akhir DPD terhadap materi RUU yang berkaitan dengan daerah di dalam sidang paripurna DPR.

"Terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan oleh DPR selain disampaikan ke Presiden juga disampaikan ke DPD," ucap Iin.

Kelima, terkait RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan Presiden, selain diusulkan ke DPR juga disampaikan kepada DPD.

Keenam, melibatkan DPD dalam pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD. "DPD memiliki kemandirian anggaran," tuturnya.

Kedelapan, memberikan kepastian terhadap hasil pengawasan dan pertimbangan yang disampaikan DPD kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Kesembilan, meniadakan ketentuan yang menyatakan pembahasan tetap berjalan apabila DPD tidak menyampaikan pandangannya.

Kesepuluh, perubahan nomenklatur alat kelengkapan DPD.

Kesebelas, dalam menjalankan tugas pengawasan, DPD dapat melakukan rapat dengan mengundang kementerian, lembaga negaraa, BUMN, instansi vertikal di daerah, pemerintah daerah, DPRD, BUMD, dan masyarakat.

 

"Juga memaksimalkan fungsi dan tugas DPD sebagai representasi daerah dengan memaksimalkan peran anggota terhadap pembangunan darah," tuturnya.

(Baca: Pemerintah Dukung Revisi Terbatas UU MD3)

Terkait masukan tersebut, Wakil Ketua Baleg sekaligus pimpinan rapat, Totok Daryanto mengatakan pihaknya selalu melibatkan DPD dalam pembahasan.

Hanya saja dalam perubahan terbatas RUU MD3, tak berkaitan dengan kewenangan DPD kecuali sebagai pemangku kepentingan.

"Seluruh masukan sudah kami dengar dengan seksama dan kami terima. Akan jadi pertimbangan ketika kami membahas UU MD3," tutur Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com