Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap di PT PAL Bukti Rentannya Korupsi Sektor Pertahanan

Kompas.com - 04/04/2017, 19:40 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Al Araf mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengungkapan kasus dugaan korupsi penjualan kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada Filipina.

Dalam kasus tersebut, KPK menangkap Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, perusahaan pembuat kapal tersebut.

Menurut Al Araf, pengungkapan kasus tersebut membuktikan rentannya sektor pertahanan menjadi lahan penyimpangan korupsi. Khususnya terkait pengadaan alutsista.

"Kami apresiasi langkah KPK dalam pengusutan PT PAL. Langkah itu harus ditindaklanjuti adanya keterlibatan pihak lain," ujar Al Araf di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

(Baca: Dirut dan Pejabat PT PAL Indonesia Dijanjikan "Fee" Rp 14 Miliar)

Menurut Al Araf, potensi korupsi sektor pertahanan melalui pembelian alutsista sangat banyak, mulai dari pembelian hingga perawatan.

Pola korupsinya terjadi dalam berbagai bentuk. Misalnya, penggelembungan harga pembelian alutsista, pembelian alutsista dibawah spesifikasi semestinya, atau pemangkasan biaya perawatan.

Namun demikian, sulit bagi KPK mengusut berbagai kasus korupsi di kemiliteran.

Menurut Al Araf, selama ini kasus pidana yang melibatkan anggota TNI akan diselesaikan di pengadilan Militer. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer.

(Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Pejabat PT PAL Indonesia)

"Sehingga lembaga seperti KPK sulit melakukan investigasi dugaan korupsi yang melibatkan oknum TNI," kata dia.

Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, keuntungan 3,5 persen menjadi bagian untuk perusahaan perantara.

Kompas TV Jumat (31/3) malam, penyidik KPK menahan General Treasury PT PAL, Arif Cahyana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com