JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai respons terhadap tetap dilangsungkannya pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (4/4/2017) dini hari tadi, lima orang anggota DPD menyatakan surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
Surat tersebut berisikan permintaan agar Ketua MA tidak memandu sumpah jabatan ketiga pimpinan DPD terpilih, yakni Oesman Sapta Odang yang terpilih sebagai ketua DPD, dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis yang terpilih sebagai wakil ketua DPD.
Adapun lima anggota DPD tersebut adalah Anang Prihantoro, Djasarmen Purba, Abdul Jabbar Toba, Anna Latuconsina, dan Marhany Victor Polypua. Surat tersebut dibacakan oleh Anang Prihantoro.
Anang mengatakan, dengan adanya putusan MA yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, maka masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya berlaku 2 tahun 6 bulan kembali menjadi 5 tahun.
"Maka segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD RI baru atas nama Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis adalah bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal," ujar Anang Prihantoro saat membacakan surat di lobi pimpinan DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
"Kami meminta/memohon kepada Ketua MA untuk tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan," kata dia.
(Baca juga: "Ribut Bukan untuk Kepentingan Publik, DPD Wajib Minta Maaf ke Rakyat")
Berikut isi surat terbuka yang ditujukan lima anggota DPD kepada Ketua MA:
Kepada Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
di Jalan Medan Merdeka Utara nomor 9-13,
Jakarta Pusat
Dengan hormat, bahwa sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 38 P/HUM/2016 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 20 P/HUM/2017 oleh karenanya maka segala proses pemilihan yang berlangsung di DPD pada tanggal 04 April 2017 yang diklaim menghasilkan pimpinan DPD RI baru atas nama Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis adalah bertentangan dengan putusan a-quo dan itu ilegal.
Oleh karenanya kami meminta/memohon kepada Ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji yang bersangkutan.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas kebijaksanaan dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.