Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA: Putusan Terkait Pembatalan Tatib DPD Berlaku Mengikat

Kompas.com - 03/04/2017, 17:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Witanto mengatakan, meski ada sejumlah kesahalahan penulisan, namun putusan MA atas uji materi terkait masa jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertuang dalam Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tetap berlaku mengikat.

Hal ini disampaikan oleh Witanto menanggapi polemik di internal DPD yang mempertanyakan keabsahan putusan tersebut.

"Secara hukum putusan tersebut tetap berlaku dan mengikat," kata Witanto, saat dihubungi, Senin (3/4/2017).

Witanto mengatakan, MA melalui juru bicara Suhadi sudah mengklarifikasi begitu informasi adanya kesalahan ketik dalam putusan tersebut.

(Baca: Belum Dibuka, Sidang Paripurna DPD Sudah Ricuh)

Suhadi, kata Witanto, menjelaskan bahwa kesalahan pengetikan terjadi karena beban kerja penyelesaian perkara di mahkamah agung yang terlalu tinggi.

Menurut Witanto, perbaikan redaksional putusan juga ada proseduralnya. Dan langkah itu sudah ditempuh MA.

Oleh karena itu, meskipun ada sejumlah kesalahan penulisan, namun sedianya tidak mengubah substansi putusan.

"Kesalahan itu sebenarnya tidak benar-benar pada substansinya karena yang benar-benar substansi dari putusan itu adalah mengabulkan atau menolak dan secara substansi putusan tersebut tidak ada masalah," kata Witanto.

Sebelumnya, MA menerbitkan putusan uji materi yang membatalkan tata tertib DPD terkait masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.

Pasca-putusan itu dikeluarkan, di internal DPD terjadi pro dan kontra. Adanya sejumlah kesalahan redaksional pada putusan MA tersebut menimbulkan berbagai penafsiran.

(Baca: Salah Ketik Putusan MA yang Berujung Ribut di Internal DPD)

Ada yang menganggap putusan itu cacat sehingga tak bisa dijadikan dasar hukum dan ada yang menilai putusan itu tetap berlaku mengikat.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyayangkan adanya kesalahan pada putusan tersebut, sehingga membuat rapat Panmus yang digelar pada Minggu (2/4/2017) menjadi alot.

"Kami menyesalkan ketidaktelatenan dari Mahkamah Agung, ketidaktelitian Mahkamah Agung, membuat amar putusan ini sehingga membuat kami keadaan begini," kata Farouk, seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu malam.

Kompas TV Anggota DPD Banting Rekan di Ruang Sidang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com