Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Operasi Tangkap Tangan Pejabat PT PAL Indonesia

Kompas.com - 31/03/2017, 21:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga pejabat PT PAL Indonesia sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan suap dalam pembelian dua kapal perang oleh Pemerintah Filipina.

Awalnya, pada Kamis (30/3/2017), sekitar pukul 13.00, terjadi komunikasi antara General Manager Treasury PT PAL Indonesia, Arif Cahyana dan Agus Nugroho yang merupakan pegawai Ashanti Sales Inc.

Ashanti Sales Inc merupakan perusahaan perantara antara PT PAL Indonesia dan pemerintah Filipina dalam proses pembelian kapal perang.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, saat itu Arif sedang menuju bandara di Jakarta untuk kembali ke Surabaya.

(Baca: KPK Tetapkan Dirut dan Dua Pejabat PT PAL Indonesia sebagai Tersangka)

Namun, sebelum menuju Bandara, keduanya bertemu di MTH Square di Cawang, Jakarta Timur. Diduga, dalam pertemuan itu terjadi penyerahan uang dari Agus kepada Arif.

"Petugas kemudian menangkap AC saat berada di tempat parkir. Dari mobil dan tangan AC, petugas mengamankan uang sebesar 25.000 dollar AS," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Basaria, uang tersebut dibungkus dalam tiga buah amplop. Dua amplop berisi 10.000 dollar AS, dan satu amplop berisi 5.000 dollar AS.

Setelah menangkap Arif, petugas KPK menangkap Agus dan tujuh pegawai Ashanti Sales Inc. Arif, Agus dan para pegawai kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain di Jakarta, operasi tangkap tangan juga dilakukan di Surabaya. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00, petugas menangkap Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin, dan enam orang lainnya di Kantor PT PAL di Surabaya.

"Terhadap Dirut PT PAL dan enam orang lain diperiksa di Markas Polda Jawa Timur," kata Basaria.

(Baca: Pejabat PT PAL Indonesia Diduga Terima "Fee" Atas Penjualan Kapal)

Setelah diperiksa, pada Jumat pagi, Firmansyah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara, penyelidik meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Selain itu, ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, PT PAL Indonesia melayani pembuatan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina. Proses pembelian yang disepakati pada 2014 tersebut melibatkan perusahaan perantara AS Ashanti Sales Inc.

(Baca: OTT KPK Terkait Pemesanan Kapal Filipina di PT PAL Indonesia)

Proyek pembelian dua kapal perang tersebut senilai 86,96 juta dollar AS. Diduga, pejabat PT PAL menyepakati adanya cash back dengan perusahaan perantara, dari keuntungan penjualan sebesar 4,75 persen.

Keuntungan sebesar 1,25 persen atau senilai 1,087 juta dollar AS diberikan kepada pejabat PT PAL. Sementara, keuntungan 3,5 persen menjadi bagian untuk perusahaan perantara.

Kompas TV PT PAL menegaskan tidak ada operasi tangkap tangan di kantor PT PAL yang dilakukan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com