JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Presiden Joko Widodo menghormati masyarakat yang melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum.
Pernyataannya ini menanggapi rencana aksi 31 Maret atau 313 yang akan digelar pada Jumat (31/3/2017) besok.
Namun, Johan mengingatkan, kebebasan menyampaikan pendapat harus sesuai rambu-rambu dan aturan yang berlaku.
"Jangan anarkistis, misalnya, tentu tidak diperbolehkan," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
(Baca: Rizieq Shihab dan Rhoma Irama Disebut Akan Hadir di Aksi 313)
Terkait tuntutan yang akan disampaikan massa aksi 313 yaitu memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, Johan mengatakan bahwa kasus penodaan agama yang menjerat Ahok saat ini masih berjalan di pengadilan.
"Silakan saja publik mengawasi proses hukum dan sekarang proses itu sedang dilakukan di pengadilan. Sudah menjadi domainnya pengadilan," ujar Johan.
Koordinator aksi dari Forum Umat Islam (FUI) Bernard Abdul Jabbar mengatakan ribuan orang dari berbagai ormas yang akan mengikuti aksi 313 rencananya akan melaksanakan shalat Jumat di Masjid Istiqlal.
(Baca: Wiranto Pertanyakan Tujuan Aksi 313)
Selanjutnya, massa akan berjalan kaki ke Istana Merdeka untuk menyampaikan aspirasinya. Dia menjanjikan aksi tersebut akan berjalan damai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.