Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam BAP, Ganjar Sebut Andi Narogong Teman Dekat Setya Novanto

Kompas.com - 30/03/2017, 16:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (kasus e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan keterangan yang disampaikan Ganjar Pranowo kepada penyidik KPK. Keterangan itu ditulis di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Awalnya, Ganjar ditanya penyidik seputar perkenalannya dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi merupakan pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi pelaksana proyek e-KTP.

Dalam BAP, Ganjar menjelaskan bahwa sepengetahuannya, Andi Narogong merupakan teman dekat Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Selain itu, Ganjar menjelaskan bahwa Andi Narogong adalah pengusaha yang biasa mengerjakan proyek kementerian.

"Dalam BAP, saksi menjelaskan bahwa Andi adalah orang dekat Setya Novanto sudah bukan rahasia umum," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Meski telah menandatangani BAP, Ganjar Pranowo merasa keterangan tersebut tidak pernah ia sampaikan dalam penyidikan. Ia kemudian meminta keterangan itu diubah.

"Khusus bagian itu, saya tidak pernah menerangkan seperti itu. Kalau boleh atas seizin majelis hakim, saya ingin rekaman penyidikan itu dibuka," kata Ganjar, yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

(Baca juga: Kepada Ganjar, Setya Novanto Minta "Jangan Galak-galak soal E-KTP")

Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017) di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.

Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dia diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.

Dalam surat dakwaan, Andi Narogong diduga pernah menyepakati pemberian kepada Setya Novanto sebesar 11 persen dari total nilai proyek e-KTP, atau sekitar Rp 574 miliar.

(Baca juga: Dakwaan Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diberi Jatah Rp 574 Miliar)

Kompas TV Sejumlah nama politisi dan pejabat yang disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa Sugiharto dan Irman dihadirkan sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com