JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi menuturkan, PAN akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terkait Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Hal itu diungkapkan Viva Yoga menyusul berkembangnya wacana anggota Komisi Pemilihan Umum dari partai politik.
"Tentunya Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu akan berpedoman pada putusan MK dan telah berkonsultasi beberapa waktu lalu dengan MK," kata Viva Yoga melalui keterangan tertulis, Senin (27/3/2017).
Saat ini, Viva Yoga merupakan anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu yang juga sedang membahas mengenai KPU dalam RUU Pemilu.
Adapun, putusan MK Nomor 81/PPU-IX/2011 menyebutkan bahwa syarat calon anggota KPU sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.
Sebelum diuji materi, aturan yang diberlakukan adalah calon anggota KPU mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.
Putusan tersebut, kata dia, sudah sangat jelas dan PAN, menurut Viva Yoga, dalam posisi menaati keputusan MK.
"Dari putusan MK ini sudah clear karena bersifat final dan mengikat. Tidak ada upaya hukum lain yang dapat membatalkan putusan MK tersebut," ucap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.