Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Kembali Dilaporkan ke MKD

Kompas.com - 24/03/2017, 18:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik oleh LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Jumat (24/3/2017) siang mendatangi MKD dengan membawa tiga laporan.

Satu laporan untuk melengkapi bahan bukti soal pelaporan terkait pernyataan bohong Novanto.

Sementara, satu laporan lain terkait dugaan menghalangi penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya melaporkan seorang anggota Dewan berinisial SN.

Boyamin mengaku tak tahu siapa SN itu.

"Meski berkaitan dengan e-KTP, namun lain. Terkait dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan karena meminta Bu Diah Anggraini ketika pelantikan BPK (untuk) menyampaikan pesan kepada Pak Irman (terdakwa kasus e-KTP) kalau ditanya apa-apa mengaku tidak kenal apa-apa dengan Irman," ujar Boyamin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

"Kedua, meminta kepada Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk penyeragaman jawaban bahwa hubungan keduanya adalah urusan kaos bukan proyek e-KTP," kata dia.

Adapun, laporan kedua diajukan berdasarkan temuan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penggiringan anggaran.

Dari temuan IPW, dugaan penggiringan anggaran APBN itu berkaitan dengan proyek pengadaan alat sidik jari (Mambis) Polri senilai Rp 600 miliar untuk kepentingan diri atau golongannya.

Proyek tersebut disebut turut melibatkan pengusaha Andi Narogong. Boyamin mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Presidium IPW Neta S. Pane.

Menurut Neta, ada keterlibatan seorang anggota Dewan berinisial SN dalam proyek tersebut. SN diduga melobi petinggi Polri agar proyek tersebut dikerjakan Andi Narogong.

"Pelanggaran anggota dilarang menggunakan jabatan mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, sanak famili dan golongan," kata Boyamin.

Boyamin berharap, MKD dapat segera memproses laporan-laporan pelanggaran etik yang dilayangkannya.

Tak terkecuali laporan yang telah dilayangkannya sepekan lalu.

"Kalau kartu kuning, kartu kuning, kartu kuning ya diberhentikan. Karena bagi saya tidak firm lagi secara moral maupun politik Beliau memangku Ketua DPR," ujar Boyamin. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com