Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Harap Pemerintah Tak Stop Pembahasan RUU Pertembakauan

Kompas.com - 22/03/2017, 19:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berharap pemerintah tidak menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan.

Fahri beranggapan, meski telah mengirim surat presiden (surpres) pemerintah berpotensi tidak mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) dan tidak mengirim utusan saat masa pembahasan berlangsung.

"Kalau pemerintah tidak mengirim utusan sajalah misalnya, itu kan tandanya mereka menolak membahas," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Menurut Fahri, itu merupakan celah bagi pemerintah untuk membatalkan pembahasan suatu RUU.

(Baca: Fahri Hamzah Sebut DPR Perjuangkan RUU Pertembakauan, Ini Alasannya)

Ia menambahkan jika pemerintah nantinya tidak mengirim utusan dan DIM saat pembahasan, tidak baik secara etika dan merenggangkan hubungan antarlembaga tinggi negara.

"Sebetulnya kalau kita mau bicara etika, itu etikanya. Itu jeleknya dari sistem kita. Undang-undang boleh dipotong di tengah oleh pemerintah dengan cara tidak mengirim utusan dan DIM semasa pembahasan," tutur Fahri.

"Bahkan bukan soal etika tapi ini soal kewajiban karena enggak boleh negara, dalam hal ini pemerintah, tidak memiliki strategi dalam pertembakauan," lanjut politisi yang dipecat PKS itu.

Sebelumnya terjadi tarik ulur antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

Presiden Jokowi awalnya menolak untuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pembahasan RUU Pertembakauan.

(Baca: RUU Pertembakauan Dinilai Bertentangan dengan 14 Undang-Undang)

Namun setelah utusan pemerintah menemui Pimpinan Badan Legislasi (Baleg), Presiden akhirnya menerbitka surpres.

Hingga saat ini, saat dikonformasi ke Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, surpres tersebut belum diterima Pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com