Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Panitia Pengadaan Alkes Banten Mengaku Terima Uang

Kompas.com - 22/03/2017, 14:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat panitia pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten pada 2011 dan 2012, mengaku pernah menerima uang dari pihak pemenang lelang. Hal itu diungkapkan keempat panitia pengadaan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Para panitia pengadaan alkes menjadi saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah. Keempat panitia tersebut yakni, Ferga Andriyana, Yogi Adi Prabowo,
Aris Budiman dan Yosan Afriyandi.

"Iya, saya pernah terima dari Pak Ajad saya pernah menerima. Dari dokter Jana juga saya pernah terima," ujar Ferga Andriyana, selaku Ketua Panitia Pengadaan Alkes.

Menurut Ferga, uang yang ia terima seluruhnya berjumlah Rp 50-70 juta. Uang tersebut berasal dari Yuni Astuti dari PT Java Medica. Yuni merupakan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

(Baca: Atut Perintahkan Bawahannya untuk Musnahkan Dokumen Terkait Alkes)

Ferga mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia berniat mengembalikan uang. Ia kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dari yang seluruhnya diterima dari Yuni kepada KPK.

Dalam persidangan, Yogi mengaku menerima sekitar Rp 70 juta. Uang tersebut didapatkan dari Ferga sebesar Rp 50 juta. Kemudian, Rp 20 juta didapatkan secara bertahap saat melakukan survei pengadaan alkes.

Kemudian, Yosan mengaku menerima sekitar Rp 10-13 juta. Uang tersebut diberikan oleh Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

(Baca: Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar Terkait Proyek Alkes Banten)

Sementara itu, Aris mengaku menerima Rp 1,5 juta. Uang itu diperoleh saat mengikuti survei pengadaan alkes.

Para saksi mengaku mendapat perintah dan instruksi pengaturan pengadaan alkes Banten oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja.

Saksi mengakui bahwa proses penentuan anggaran dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan adik mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

Dalam kasus ini, Atut didakwa merugikan negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia juga didakwa memeras empat kepala dinas di Pemprov Banten sebesar Rp 500 juta.

Kompas TV Ratu Atut Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com