Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Pertanyakan KPK yang “Menggoreng” Namanya

Kompas.com - 22/03/2017, 11:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan maksud Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut namanya dan Fadli Zon dalam sidang kasus dugaan suap pajak.

Menurut dia, KPK seharusnya sudah mengetahui secara pasti maksud isi percakapan whatsapp antara Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno, dengan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Handang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap pajak.

Terus terang, saya juga tidak paham apa maksud dokumen itu dan kenapa KPK membawanya ke ruang sidang,” demikian tulis Fahri di dalam akun Twitternya, @Fahrihamzah, Rabu (22/3/2017).

 

(baca: Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Syahrini di Sidang Suap Pajak)

Menurut Fahri, klarifikasi yang telah disampaikan Handang sudah cukup jelas, yaitu dirinya dan Fadli hendak dijadikan contoh untuk mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Dengan demikian, diharapkan anggota DPR lain dapat mengikuti jejak mereka.

Ia menambahkan, KPK seharusnya fokus menyelesaikan kasus suap pajak yang ditangani, yang diduga melibatkan keluarga Presiden Joko Widodo. Pasalnya, penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak tahun lalu.

KPK tak perlu mengorkestra berita munculnya nama saya dan @fadlizon,” tulis Fahri.

KPK juga tak perlu terus bicara akan mendalami, akan mengecek dll supaya ada berita,” lanjut politisi PKS itu.

(baca: Pejabat Pajak yang Ditahan KPK Buka Suara soal Fadli Zon-Fahri Hamzah)

Ia menyayangkan, sikap KPK yang justru sibuk "menggoreng" isu penyebutan namanya di dalam persidangan.

Upaya KPK menggoreng media ini sistematis, bahasa awal akan mendalami, hari berikutnya keluar lagi satu komentar akan menseriusi…dll,” ujarnya.

Handang Soekarno, diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.

Sejumlah nama wajib pajak pribadi yang ditangani Handang adalah politisi dan artis.

(baca: Namanya Disebut dalam Sidang Suap Pajak, Ini Komentar Fadli Zon)

Hal itu terungkap saat Handang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017).

Handang menjadi saksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Dalam kasus dugaan suap pegawai pajak ini, Mohan didakwa menyuap Handang sebesar Rp 6 miliar.

Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan setelah terjadi penyerahan uang Rp 1,9 miliar.

Awalnya, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang ditemukan dalam tas milik Handang.

Dokumen tersebut berupa nota dinas yang dikirimkan kepada Handang tertanggal 4 November 2016.

Nota dinas yang sifatnya sangat segera tersebut perihal pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Setelah itu, jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara Handang dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam barang bukti tersebut, terdapat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta pengacara Eggi Sudjana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com