JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Rini Soemarno mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kepada Presiden Joko Widodo.
Rini berharap Presiden segera meneken PP tersebut. Revisi PP RTRW tersebut berkaitan dengan percepatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Sudah kami ajukan. Kepada Pak Mensesneg saya akan mohon supaya cepat (diteken Presiden)," ujar Rini di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Pemerintah pusat dan daerah sudah menyepakati kawasan yang akan dibangun kereta cepat.
(Baca: Kejagung Kawal Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung)
Namun, tanpa revisi PP, proses pengalihan fungsi lahan untuk proyek kereta cepat tersebut tidak dapat terlaksana.
Termasuk jika terdapat lahan yang berstatus milik Perhutani atau permukiman penduduk, tanpa revisi PP itu, pemerintah harus membebaskan lahan untuk didirikan konstruksi kereta.
Di sisi lain, pihak konsorsium telah menyetor modal sebesar Rp 500 miliar untuk biaya pembebasan lahan.
"Dasarnya mereka harus menaruh Rp 2 triliun. Maka dari itu, sisanya sembari menunggu (revisi PP) RTRW rampung. Tentang hal itu enggak ada masalah kok," ujar Rini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.