Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sanksi Diperkuat, Politik Uang Dinilai Belum Ditangani Optimal

Kompas.com - 21/03/2017, 17:55 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Masykurudin Hafidz mengatakan, penindakan dugaan pelanggaran pemilu masih belum dilakukan secara optimal.

Dugaan pelanggaran itu terutama menyangkut kasus politik uang.

"Sekarang ini terjadi penguatan hukum dalam pilkada 2017, tapi dalam praktiknya penegakan hukum tidaklah optimal," kata Masykurudin di Kantor Komisi Independen Pemantau Pemilu, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Masykurudin mencontohkan kasus politik uang yang terjadi di Provinsi Banten. Bawaslu Banten menghentikan pengusutan kasus dugaan politik uang yang melibatkan salah satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Bawaslu Banten beralasan bahwa orang yang melakukan politik uang tidak diketahui keberadaannya.

"Pemberi jadi DPO (daftar pencarian orang) kasusnya dihentikan karena hilang. Pasangan calon belum tersentuh. Penegakan hukumnya susah," ucap Masykurudin.

Masykurudin mengaku heran dengan dihentikannya pengusutan kasus tersebut. Padahal, dalam menelisik politik uang, kewenangan Bawaslu telah diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketentuan sanksi politik uang dalam UU Pilkada diatur dalam Pasal 187 poin A hingga D. Dalam pasal itu disebut bahwa orang yang terlibat politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

Selain hukuman badan, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Tak hanya kepada pemberi, penerima uang itu juga dikenakan sanksi pidana yang sama dengan pihak pemberi.

Bawaslu sendiri juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk mengungkap politik uang. Mereka tergabung dalam Sentra Penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu).

Kompas TV Prihatin dengan angka golput yang tinggi, serta politik uang yang kerap mewarnai pilkada, warga Kampung Suryoputran, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, menggelar kampanye ayo mencoblos tanpa politik uang. Uniknya, aksi ini dilakukan dengan berjalan kaki sambil membunyikan kentongan dan perlengkapan rumah tangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com