Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Komodifikasi Berita Sadis

Kompas.com - 20/03/2017, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Fenomena merebaknya berita-berita sadis baik dalam bentuk video, foto, maupun berita yang tersebar melalui media sosial ataupun media arus utama semakin memprihatinkan. Media ditantang untuk semakin selektif dan mampu mengendalikan diri agar tidak mudah menyebarluaskan berita-berita sadis yang menyesatkan masyarakat.

Sosiolog kriminal Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Soeprapto, memaparkan, penyebaran informasi terutama dalam bentuk video sangat mudah sekali meresap dalam benak seseorang. "Seperti dikatakan sosiolog Gabriel Tarde (1843-1904), ada kecenderungan masyarakat untuk meniru perilaku orang lain. Oleh karena itu, penyebaran berita-berita sadis harus dihindari karena hal tersebut akan menginspirasi orang untuk meniru hal serupa atau menjadikannya sebagai modus operandi," katanya, Minggu (19/3), saat dihubungi dari Jakarta.

Akhir pekan lalu dunia media sosial diramaikan dengan menyebarnya video bunuh diri seorang laki-laki warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang merekam detik-detik ajalnya menggunakan telepon seluler. Dalam waktu singkat, rekaman itu beredar luas secara viral baik di jejaring media sosial maupun berita arus utama.

"Media mesti ikut ambil bagian dalam mendewasakan masyarakat dengan bertindak selektif dan tidak menjadikan berita-berita sadis sebagai komodifikasi," tambahnya.

Secara terpisah, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Yadi Hendriana juga meminta media-media arus utama tidak ikut menyebarkan berita-berita sadis. Secara tegas, Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, wartawan tak menyiarkan berita yang sadis, yaitu berita yang mengarah pada perbuatan yang kejam dan tak mengenal belas kasihan dari seseorang termasuk kepada dirinya sendiri. Hal yang sama juga tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

"Semua media arus utama memiliki tanggung jawab sesuai dengan kode etik dan regulasi yang berlaku. Konten-konten berbahaya tidak layak untuk diberitakan atau disiarkan secara luas karena dampaknya akan meresahkan publik," ujarnya.

Selain itu, kasus-kasus penyebaran berita sadis selama ini juga harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuat aturan yang jelas bagi pengelola platform media sosial. Begitu muncul konten-konten berbahaya, maka harus segera dihentikan. (ABK)

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 Maret 2017, di halaman 12 dengan judul "Hindari Komodifikasi Berita Sadis".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com