Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tindak Lanjuti Revisi UU Perlindungan TKI, Pemerintah Bentuk Badan Pelaksana Kebijakan

Kompas.com - 20/03/2017, 21:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pembentukan badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Langkah ini diambil pemerintah untuk menindaklanjuti rencana revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).

Hal ini disampaikan Hanif setelah melakukan pertemuan bersama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid dan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Kepala badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI akan ditunjuk oleh Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada Menaker,” kata Hanif, melalui keterangan tertulisnya.

Hanif mengatakan, Presiden juga memberikan arahan bahwa revisi UU tersebut hanya akan mengatur norma umum.

Sementara, hal-hal rinci seperti pelaksanaan, struktur organisasi, dan hal lainnya dimuat dalam Peraturan Presiden atau aturan turunannya.

Hanif menambahkan, Presiden juga memandang tidak perlu adanya Dewan Pengawas di luar eksekutif dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI, meski DPR telah mewacanakan dibentuknya Dewan Pengawas.

Alasannya, kebijakan ketenagakerjaan merupakan kebijakan eksekutif dan hak prerogratif eksekutif.

Sementara, terkait peningkatan perlindungan terhadap TKI, menurut Hanif, Presiden menginstruksikan agar pemerintah segera membentuk Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang terdapat banyak TKI.

"Selama ini, enam juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyad, Kuwait, Uni Emirat arab dan Malaysia," kata Hanif.

Tidak adanya Atase Ketenagakerjaan di suatu negara memengaruhi keleluasaan pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap TKI yang bermasalah.

Dalam membentuk Atase Ketenagakerjaan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementrerian dan lembaga terkait lainnya untuk merumuskan hal teknis terkait pembentukan atase.

Misalnya, kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukannya.

“Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara, sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana,” kata Hanif.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, Kemnaker juga akan membentuk Badan Kesejahteraan TKI.

Lembaga ini mirip dengan badan perlindungan tenaga kerja luar negeri Overseas Workers Welfare Administration (OWWA) di Philipina yang terbukti efektif memberikan perlindungan terhadap pekerja luar negeri.

Sebelumnya, sejumlah buruh migran menuntut UU terkait perlindungan TKI itu direvisi agar perlindungan terhadap TKI lebih maksimal.

Wakil Ketua Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), Sri Martuti menuturkan, UU tersebut sudah didesak untuk direvisi sejak 2010, namun hingga kini revisi belum juga terealisasi.

Menurut Sri, revisi UU disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com