JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno menggunakan istilah tertentu untuk mengganti penyebutan uang suap.
Istilah tertentu digunakan untuk menyamarkan uang suap yang diperoleh dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rajamohanan.
"Saya tidak ada maksud apa-apa. Tapi maksud saya itu artinya uang," kata Handang kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Pejabat Pajak Ingin Gunakan Uang Suap untuk Uji Materi UU Pengampunan Pajak)
Dalam persidangan, selain Handang, jaksa KPK juga menghadirkan ajudan Direktur Jenderal Pajak, Andreas Setiawan, sebagai saksi.
Dalam kasus ini, uang yang diterima Handang sebesar Rp 1,9 miliar, rencananya akan diberikan sebagian kepada Andreas.
Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa percakapan Handang dan Andreas melalui aplikasi Whatsapp. Dalam percakapan itu, Handang dan Andreas menggunakan istilah "paketan" dan "undangan".
"Karena Pak Handang janjikan pinjaman uang. Tapi saya tidak ingat kenapa pakai istilah itu," kata Andreas.
Kepada jaksa, Handang mengakui bahwa penggunaan istilah paketan dan undangan itu untuk menyamarkan penyebutan uang. Namun, ia mengaku tidak memiliki motif-motif tertentu.
"Saya kasih tahu saya mau ambil undangan. Saya samarkan dengan undangan. Saya merasa dia (Andreas) mengerti maksudnya," kata Handang.
Dalam kasus ini, Rajamohanan ditangkap bersama Handang Soekarno, ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.
(Baca: Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Terdakwa Selesaikan Masalah Pajak)
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.