Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pajak Ingin Gunakan Uang Suap untuk Uji Materi UU Pengampunan Pajak

Kompas.com - 20/03/2017, 18:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, mengaku ingin menggunakan uang suap Rp 6 miliar untuk memenangkan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Hal itu dikatakan Handang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Handang bersaksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Handang mengenai rencananya setelah menerima uang dari Mohan.

Handang kemudian menyampaikan bahwa uang Rp 6 miliar itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi

"Saya memang punya rencana, tapi untuk kepentingan pribadi," ujar Handang kepada jaksa KPK.

Merasa tidak puas dengan jawaban Handang, jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Handang.

Dalam BAP tersebut, Handang mengatakan kepada penyidik KPK bahwa uang itu rencananya akan diserahkan sebagian kepada ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan.

Selebihnya, uang itu akan digunakan untuk memenangkan gugatan uji materi UU tentang Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, kepada jaksa, Handang tetap menjawab bahwa hal itu untuk kepentingan pribadi, karena masih berhubungan dengan institusinya.

Jaksa KPK Moch Takdir Suhan kemudian membacakan lanjutan keterangan Handang dalam BAP.

Dalam BAP itu, Handang mengatakan bahwa setelah menerima uang secara bertahap, ia akan mencari penggugat dan hakim yang menangani perkara uji materi.

Akan tetapi, dalam persidangan Handang membantah bahwa uang itu akan diberikan kepada hakim.

"Saya akan melaksanakan kajian hukum masalah tax amnesty. Saya akan lakukan seminar dan diskusi, juga pertunjukan budaya tentang tax amnesty. Bukan berarti saya serahkan uang ke MK," kata Handang.

Dalam kasus ini, Rajamohanan ditangkap bersama Handang Soekarno, ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar. Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.

Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Kompas TV KPK OTT Seorang Oknum Pejabat Ditjen Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com