JAKARTA, KOMPAS.com - Adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017). Arif akan bersaksi untuk terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Moch Takdir Suhan mengatakan, selain Arif ada tiga saksi lain yang rencananya akan memberikan kesaksian di Pengadilan.
Ketiga saksi lainnya yakni, Andreas Setiawan yang merupakan ajudan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Yustinus, pegawai kantor pajak di Surabaya, Jawa Timur.
Selain itu, jaksa juga memanggil pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Dalam kasus ini, Handang menjadi tersangka karena menerima suap dari Rajamohanan. Handang dan Rajamohanan ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
(Baca: Temui Adik Ipar Jokowi, Penyuap Pejabat Pajak Bawa Rp 1,5 Miliar)
Dalam surat dakwaan, Arif diminta bantuan oleh R Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam.
Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Dalam persoalan pajak PT EKP, ia juga disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
(Baca: Ini Alasan Penyuap Pejabat Pajak Minta Bantuan Adik Ipar Jokowi)
Tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Selain itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.
Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.