Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Ditolaknya Gugatan Dahlan Iskan, Bukti Tak Ada Kepentingan Apa pun

Kompas.com - 14/03/2017, 17:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto menyebut, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dengan putusan praperadilan yang menolak gugatan beliau, memastikan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung betul-betul terukur, profesional, dan proposional," ujar Yulianto usai mengikuti sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (14/3/2017).

Putusan itu juga, menurut Yulianto, menjadi bukti tidak ada kepentingan tertentu dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Di dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan atas Dasep Ahmadi yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Dasep Ahmadi terbukti bersama-sama Dahlan melakulan korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

 

Dasep merupakan pimpinan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dahlan untuk membuat belasan unit mobil.

"Tidak ada apapun kepentingan yang menyelimuti dari pada penetapan beliau sebagai tersangka," kata Yulianto.

(Baca: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)

Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, pemeriksaan terhadap Dahlan akan segera dilakukan.

Saat ini, Dahlan juga tersandung kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Pada kasus tersebut, Dahlan telah ditetapkan sebagai terdakwa namun tidak ditahan, melainkan menjadi tahanan kota. 

Oleh karena itu, menurut Yulianto, pemeriksaan terhadap Dahlan sedianya dilakukan di Surabaya.

"Kami sedang menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena status beliau saat ini masih menjadi tahanan kota, maka kami akan melakukan pemeriksaanya di Surabaya, nanti sedang kami schedulkan," kata Yulianto.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan, kembali mangkir pada panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com